PROPOSAL PERANCANGAN DESIGN TOURISM INFORMATION CENTER

Tourism Information Center  and Rest Area


Mind Maping 


Concept
Location


Penetapan Undang undang No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan sebuah tonggak sejarah yang menjadikan DIY sebagai wilayah istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam UU tersebut terdapat 5 (lima) pilar urusan keistimewaan DIY, yaitu: tata cara pengisian jabatan kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; penataan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pengaturan pertanahan; dan tata ruang. Dalam konteks ini, diharapkan DIY mempunyai sebuah kawasan penanda yang mampu merepresentasikan karakteristik nilai-nilai filosofis keistimewaan dan meneguhkan entitas Yogyakarta sebagai kota pendidikan, budaya, dan pariwisata. Rumusan / substansi / konsepsi kawasan terpadu penanda keistimewaan tersebut sekaligus diharapkan menjadi sebuah icon dan branding tools keistimewaan dalam aspek kebudayaan, pendidikan, kepariwisataan, dan industri kreatif.
  
Studio Perancangan Arsitektur 6 kali ini mengangkat tema Tetenger Keistimewaan DIY sebagai
Pusat Informasi Wisata & Budaya serta fungsi pendukungnya. Pada rancangan kali ini saya mengaplikasikan Rest Area sebagai fungsi pendukungnya . Mengapa ?
Karena di Site Jl. Magelang ini sebenarnya adalahGerbang Utama Pembuka kawsan Wisata Yogyakarta yang berasal dari Barat. Sehinga semisal dari daerah Jakarta, Semarang , dsb. Akan cocok bila di fungsi pendukungnya adalah Rest Area
Konsep dari TIC ini sendiri adalah Budaya dan teknologi bagaimana mengCombine ke aspek konsep ini  ini menjadi kepaduan Sinergi  antara Teknologi dan  Budaya 




















Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer