PROPOSAL PERANCANGAN DESIGN TOURISM INFORMATION CENTER
Tourism Information Center and Rest Area Mind Maping Concept Location Penetapan Undang undang No.13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan sebuah tonggak sejarah yang menjadikan DIY sebagai wilayah istimewa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di dalam UU tersebut terdapat 5 (lima) pilar urusan keistimewaan DIY, yaitu: tata cara pengisian jabatan kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur; penataan kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; kebudayaan; pengaturan pertanahan; dan tata ruang. Dalam konteks ini, diharapkan DIY mempunyai sebuah kawasan penanda yang mampu merepresentasikan karakteristik nilai-nilai filosofis keistimewaan dan meneguhkan entitas Yogyakarta sebagai kota pendidikan, budaya, dan pariwisata. Rumusan / substansi / konsepsi kawasan terpadu penanda keistimewaan tersebut sekaligus diharapkan menjadi sebuah icon dan branding tools keistimewaan dalam aspek kebudayaan, pendidikan, kepariwisat...